Senin, 23 April 2012

Jadi Korban, Saipul Jamiell Bakal Ngadu ke LPSK

  • Jadi Korban, Saipul Jamiell Bakal Ngadu ke LPSKLihat Foto

    Jadi Korban, Saipul Jamiell Bakal Ngadu ke LPSK

Pedangdut Saipul Jamiell kukuh menyatakan jika dirinya adalah korban kecelakaan yang juga menewaskan istrinya. Oleh sebab itu dirinya pun tak terima ketika dijadikan terdakwa dan berencana akan melaporkan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

"Saipul kan di ancam hukuman 6 tahun penjara. Hari ini kita sudah audience dengan LPSK untuk meminta informasi. Jika dirasa perlu, kita akan langsung minta perlindungan," ujar kuasa hukum Saipul Jamiell, Candra Permana SH saat dihubungi KapanLagi.com®, Senin (23/4).

Selain berencana untuk mengadu ke LPSK, pengacara Saipul Jamiell juga akan berupaya untuk mengajukan uji materiil UU no 22 tahun 2009 ke Mahkamah Konstitusi.

"Yang jelas kita akan ajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi mengenai unsur kelalaian dalam pasal 310 uu no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Karena tidak ada definisi satupun mengenai kelalaian dalam UU tersebut," ujar Candra.

Saipul Jamiell menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan tunggal yang terjadi di jalan tol Cipularang. Dalam kecelakaan tersebut, istri Saipul, Virginia Anggraeni meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). (kpl/adt/faj)

0 Comments:

blogger templates 3 columns | Make Money Online