Kamis, 19 Mei 2011

Waspada, Pelaku Hipnotis Sindikat Internasional

May 20, 2011

PORTALKRIMINAL.COM – JAKARTA :P olsek Metro Gambir, Jakarta Pusat berhasil membekuk empat pelaku hipnotis sindikat internasional, di dua tempat berbeda yakni di Apartemen Kelapa Gading Jakarta Utara dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada Jakarta Pusat, Kamis (19/5/2011). Dua dari pelakunya merupakan WNA asal Cina, dan dua pelaku lainnya WNI pasangan suami-istri.

Tersangka, Fong You Yun, Cheng Ciong, dan pasutri Siti Aminah als Lili dan Tondi. Dari keempat pelaku, petugas mengamankan sejumlah perhiasan berharga dan uang tunai 100 dollar dengan total keseluruhan mencapai Rp 5 Miliar.

Menurut Kapolsek Metro Gambir, Kompol Hengki Haryadi, Sik, terbongkarnya kasus penipuan tersebut berawal dari adanya laporan Ingrid Wongsong Wong, 53 tahun, warga Petojo, Jakarta Pusat, yang menjadi korban hipnotis.

Saat itu, korban yang merupakan pengusaha pakaian di Pasar Tanah Abang bertemu dengan salah satu pelaku di Pasar Petojo Utara, Jakarta Pusat. Sambil menangis salah satu pelaku, Fong You Yun, mengatakan sedang mencari Shinse, dan minta untuk ditunjukan tempat tersebut.

Namun, bersamaan dengan itu, datang pelaku lainnya dan mengaku tahu tempat pengobatan alternatif tersebut. Ketiganya pun berangkat menggunakan mobil pelaku dengan sopir suami Lili.

Di tengah perjalanan, pelaku kepada korban yang diduga sudah terhipnotis, mengatakan kalau suami dan anaknya akan mendapat musibah. Untuk menghindarinya, pelaku meminta korban menyerahkan harta sebanyak-banyaknya untuk disembahyangkan.

“Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban menurut dan kemudian mengambil sejumlah harta yang disimpannya di rumah dan bank,” ujar Kapolsek.

Untuk menyakini korban, pelaku juga memberikan bungkusan plastik hitam yang diyakini sebagai mantra penolak musibah. Agar lebih mujarab, korban diminta membuka bungkusan itu setelah satu minggu kemudian.

“Pelaku terlacak melalui Hp selulernya dan kemudian dibekuk di dua tempat berbeda, di Apartemen Kelapa Gading dan Apartemen Mediterenia Gajah Mada,” ungkap Kapolsek.

“Menurut pengakuan para tersangka, mereka mengaku baru melakukan aksinya. Namun demikian polisi tidak percaya begitu saja sebab dari barang bukti yang didapat, menunjukkan bahwa pelaku beraksi lebih dari sekali,” tegasnya.

Tak hanya itu, pelaku yang merupakan sindikat Indonesia-China-Hongkong, tersebut, akan menjual barang curiaannya ke luar negeri. Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (jak)

sumber:http://portalkriminal.com/index.php?…ticle&id=12965

0 Comments:

blogger templates 3 columns | Make Money Online