Tersangka kasus gratifikasi, Gayus Halomoan Tambunan, berada di mobil tahanan usai pelimpahan berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/5).
Si Mafia Pajak Gayus Tambunan “Main” Belakang
Kamis, 12 Mei 2011 08:08 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri melimpahkan berkas perkara Gayus Halomoan Partahanan Tambunan tahap kedua (tersangka, berkas dan barang bukti) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Namun saat mendatangi Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, penyidik sengaja menipu wartawan dengan memasukkan Gayus lewat pintu belakang. Sehingga kedatangan terpidana kasus mafia pajak ini pun lepas dari jangkauan wartawan yang menunggu sejak siang.
Setelah prosesi pelimpahan selesai, Gayus akhirnya dipulangkan lewat pintu depan. Gayus mengenakan kaos berwarna putih dengan merk singapura. Gayus hanya menjawab singkat beberapa pertanyaan wartawan. "Ya, sekarang saya pelimpahan tahap dua," ujarnya, Rabu (11/5).
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Muhdim, mengungkapkan barang bukti yang dilimpahkan berupa emas 31 batang, uang dolar AS, dolar Singapura, saham dengan jumlah total Rp 74 Miliar. Lainnya, Muhdim mengaku tidak tahu secara detail. "Nanti akan dijelaskan puspen," katanya.
Berkas Gayus ditetapkan lengkap (P 21) sejak 5 Mei lalu. Gayus dijerat dengan pasal 5 ayat 2, pasal 11, dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor dan pasal 3 ayat 3 Undang-Undang Pencucian Uang
0 Comments:
Post a Comment