Selasa, 13 Juli 2010

Yusril Penuhi Panggilan Mabes Polri

 

 

Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra memenuhi panggilan Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.

"Saya memenuhi panggilan Bareskrim Polri untuk didengar keterangan sebagai saksi pelapor dalam terkait kasus dengan Kejaksaan Agung (Kejagung)," kata Yusril di Mabes Polri Jakarta, Selasa.

Yusril menjelaskan dirinya dimintai keterangan terkait kasusnya dengan Kejagung, karena merasa diperlakukan semena-mena.

"Saat itu (pada 1 Juli 2010) saya ke Kejagung lalu tersiar berita bahwa saya akan melarikan diri dari Kejagung. Saya menganggap itu suatu statemen yang menyudutkan dan memalukan," katanya.

Yusril mengatakan kalau memang dirinya berniat melarikan diri untuk apa harus ke Kejagung dan menurutnya cara itu tidak "fair" karena merupakan suatu propaganda untuk menyudutkannya.

"Saya akan menunjukkan bukti-bukti rekaman video, foto dan pemberitaan media terhadap kasus tersebut," kata Yusril.

Kemudian, terkait laporan yang disampaikannya ke polisi yaitu tentang ketidaksahan Jaksa Agung Hendarman Supanji yang terhitung sejak 20 Oktober 2009 sampai sekarang.

Yusril ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung terkait dengan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp420 milia

0 Comments:

blogger templates 3 columns | Make Money Online