KPK Tetapkan Ari Muladi Tersangka Kasus Suap
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ari Muladi sebagai tersangka terkait dengan kasus dugaan penyuapan terhadap pimpinan KPK yang saat ini telah menjerat pengusaha Anggodo Widjojo sebagai terdakwa.
"Iya, Ari Muladi (AM) menjadi tersangka terkait kasus Anggodo Widjojo (AW)," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada ANTARA di Jakarta, Sabtu malam.
Johan memaparkan, pasal yang disangkakan kepada AM adalah Pasal 21 UU No 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001 junto Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jenis tindak pidana yang terkait dengan Pasal 21 UU tersebut adalah merintangi proses pemeriksaan perkara korupsi, yang juga menjerat Anggodo Widjojo.
Anggodo merupakan adik dari Anggoro Widjojo, buronan KPK terkait kasus tindak pidana korupsi PT Masaro terkait dengan penyediaan Sarana Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan.
Sebagaimana telah dipaparkan dalam fakta persidangan kasus Anggodo, yang bersangkutan telah menyerahkan uang senilai Rp5,1 miliar kepada Ari Muladi agar diteruskan kepada sejumlah pihak pimpinan KPK termasuk Wakil Ketua KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, serta Deputi Penindakan KPK, Ade Rahardja.
Awalnya, Ari mengaku menyerahkan uang itu kepada Bibit, Chandra, dan pejabat KPK yang lain.
Namun, pada akhirnya, dia menyangkal hal itu dengan menyatakan uang itu diserahkan kepada seseorang yang bernama Yulianto yang mengaku mengenal pejabat KPK.
Hingga kini, keberadaan Yulianto tidak diketahui, sehingga tindakan penyuapan kepada Pimpinan KPK tidak bisa dibuktikan
0 Comments:
Post a Comment