i
berita2.com (Jakarta): Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terberat kepada empat perusahaan milik keluarga Aburizal Bakrie. Sanksi berupa peringatan ketiga dan denda masing-masing sebesar Rp500 juta. Direktur Utama BEI Ito Warsito menjelaskan, keempat perusahaan Grup Bakrie yang bermasalah itu adalah PT Bakrie Sumatra Plantations Tbk, PT Energi Mega Persada Tbk, PT Benakat Petroleum Energy Tbk, dan PT Bakrie Brothers Tbk.
Sanksi diberikan karena keempat emiten telah melakukan kesalahan dalam penyajian laporan keuangan Triwulan I tahun 2010. Setelah BEI memberikan waktu yang cukup, keempat emiten tetap tidak menunjukkan data yang menguatkan argumentasi mereka, terkait penempatan dana dalam bentuk deposito pada Bank Capital Indonesia Tbk.
Ito berpendapat, kesalahan penyajian laporan keuangan yang tidak segera direvisi, berdampak menyesatkan dan melunturkan kepercayaan investor. Sebelumnya dalam laporan keuangan Bakrie and Brothers Triwulan I 2010 disebutkan, posisi kas dan setara kas perseroan sebesar Rp5,334 triliun dan sebesar Rp3,758 triliun, tersimpan dalam bentuk deposito berjangka di Bank Capital.
Namun dalam laporan lainnya, jumlah deposito berjangka di Bank Capital hanya Rp2,171 triliun. Dengan demikian terdapat selisih sebesar Rp1,587 triliun yang harus dijelaskan pihak Bakrie
0 Comments:
Post a Comment